Suatu hari saya berdialog dengan seorang teman santri senior ketika masih nyantri di Tambakberas Jombang. Saya bertanya kepadanya ;”Apakah Anda percaya Allah SWT Maha Sempurna?”. Kemudian teman saya menjawab,”Ya, saya percaya!”. Kemudian saya bertanya kepadanya, “Jika Allah Maha Sempurna, tapi kenapa saya terlahir difabel (cacat)?”. Sejenak teman saya terdiam dan kemudian dia menjawab”, itu sifat Iradah Nya,pasti di balik itu semua ada hikmahnya – wallahu’alam”.
Penggalan dialog di atas terjadi 15 tahun yang lalu dan hingga kini saya masih belum menemukan dialog yang memuaskan. Dalam setiap dialog yang saya lakukan dengan siapapun termasuk dengan para ustad selalu berakhir dengan “mauidhah hasanah” untuk selalu bersabar menerima kenyataan dan menjanjikan pahala yang besar buah dari kesabaran tersebut. Kalau jawaban seperti itu, jelas saya sudah mendapatkannya di madrasah dan di pesantren. Namun yang menjadi kegundahan saya adalah kenyataan bahwa kelompok difabel (penyandang cacat) hingga kini masih menjadi kelompok marginal yang hak-hak dasarnya belum terpenuhi. Diskriminasi terhadap kelompok difabel terjadi dalam ruang lingkup negara dan sosial. Negara terlihat tidak serius menangani persoalan yang dihadapi oleh kaum difabel. Meskipun terdapat program pemberdayaan untuk kaum difabel melalui Departemen Sosial, namun program tersebut tetap tidak memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap perbaikan mutu kehidupan kaum difabel di Indonesia. Pada ranah lain, masyarakat kita masih dibelenggu oleh prasangka-prasangka serta mitos yang negatif terhadap kaum difabel. Difabel sering dipandang sebagai individu yang lemah dan hanya patut untuk dibantu. Sementara sebagian masyarakat lain masih berkeyakinan bahwa kondisi difabel yang terjadi merupakan akibat dari perbuatan yang melanggar norma sosial dan agama.
Lalu bagaimana sesungguhnya kondisi difabel dapat terjadi? Secara medis tentu tidak sulit untuk menjelaskannya. Namun nyatanya sebagian besar masyarakat kita belum mampu menerima penjelasan medis secara logis. Penjelasan yang menggunakan pendekatan budaya dan keagamaan rupanya lebih dapat diterima daripada penjelasan yang bersifat ilmiah. Sebagaimana nukilan dialog di bagian atas tulisan ini, saya mencoba untuk mengurai pemahaman kita selama ini terhadap keberadaan kaum difabel melalui kacamata sebagai seorang Muslim. Kegundahan saya yang mempertanyakan atas sifat Maha Sempurna Allah dengan keberadaan kaum difabel sebagai representasi dari ketidaksempurnaan bukan merupakan bentuk ketidak percayaan saya bahwa Allah adalah Dzat yang Maha Sempurna.
Kegundahan tersebut lebih disebabkan oleh realitas yang terjadi pada masyarakat selama ini, dimana saya melihat ada inkonsistensi masyarakat dalam bersikap terhadap kaum difabel. Satu sisi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama meyakini akan Keagungan dan Kesempurnaan Tuhan, sementara di sisi lain mereka berlaku diskriminatif terhadap kaum difabel. Bukan hanya dalam kehidupan sosial di masyarakat, namun dalam aktifitas keagamaan keberadaan kaum difabel juga belum mendapatkan posisi yang semestinya. Hal yang kasat mata adalah fasilitas tempat ibadah; masjid, gereja, pura, dan fasilitas keagamaan lainnya tidak ramah terhadap kondisi fisik kaum difabel. Bukan itu saja dalam khasanah diskusi keagamaan, kaum difabel seringkali diposisikan sebagai kotak amal yang menjanjikan surga bagi penyantunnya.
Difabel dalam Islam
Dalam khasanah diskusi Islam, difabel tidak pernah disebut secara spesik baik dalam literatur utama; Al-Quran dan Hadits maupun dalam kitab-kitab klasik yang ditulis oleh para ulama terdahulu. Sehingga pembahasan tentang difabel dalam tataran fiqih Islam nyaris tenggelam. Ada dua kutub pendapat mengatakan bahwa ketiadaan pembahasan difabel dalam khasanah literatur Islam menunjukkan bagaimana Islam memandang netral tentang keberadaan kelompok difabel tersebut. Netralitas Islam ditunjukkan dengan pandangannya bahwa kondisi difabel tidak dipandang sebagai anugrah dan bukan pula kutukan dari Tuhan. Karena itu Islam lebih memberikan perhatian pada pengembangan karakter (aqidah-ahlaq) daripada melihat kondisi fisik seorang individu. Dalam beberapa ayatnya Al – Quran lebih suka menggunakan term-term yang bersifat subtantif seperti dalam ayat; “wa laa taqfu maa laisa laka bihii ‘ilmun innas sam’a wal bashara wal fu-aada kullu ulaa-ika kaana ‘anhu mas-uulaa”. Surah Al-Isra’ ayat 36: (Dan janganlah engkau mengikuti apa-apa yang engkau tidak memiliki pengetahuan terhadapnya, sebab sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya akan dituntut pertanggungjawaban). Sehingga dalam ayat tersebut Al-Qur’an tidak menggunakan redaksi Innal udunu wal ‘ainun wal qalbun kullu ulaa ika kaana ‘anhu mas-uulaa. Islam juga menegaskan bahwa hati (keimanan dan ahlaq) seseorang lebih utama daripada kesempurnaan fisik;sebahaimana dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah r.a. “Sesungguhnya Allah SWT tidak melihat kepada tubuh dan bentuk kamu, tetapi Dia melihat kepada hati kamu.”
Pendapat kedua mengatakan bahwa minimnya pembahasan difabel dalam khasanah pemikiran Islam disebabkan oleh minimnya pemikir Islam klasik dari kalangan kaum difabel. Sejarah belum pernah mencatat adanya pemikir besar Islam dari kalangan difabel baik dalam bidang aqidah, filsafat, maupun fiqih. Rupanya nasib kaum difabel dalam sejarah pemikiran Islam mirip dengan nasib kaum perempuan, dimana tidak pernah ditemukan perempuan dalam deretan penulis kitab-kitab klasik Islam. Selama berabad-abad lamanya dunia pemikiran Islam banyak didominasi oleh kaum laki-laki “normal” (non-difabel), sehingga kaum perempuan hanya diposisikan sebagai obyek dari kajian-kajian fiqih. Tidak heran jika banyak teks-teks fiqih klasik maupun kitab-kitab tafsir Qur’an maupun Hadits yang dirasa oleh kaum perempuan telah mendeskreditkan keberadaan mereka. Sehingga sampai hari inipun kaum perempuan masih terus memperjuangkan kesetaraan dalam fiqih Islam.
Ketiadaan mufassir dan ahli fiqih dari kalangan kaum difabel disinyalir telah menyebabkan rendahnya perspektif difabel dalam fiqih Islam. Sehingga terkesan bahwa Islam tidak tegas memberikan posisi kepada kaum difabel. Bahkan lebih jauh Islam telah mengabaikan keberadaan kaum difabel sebagai pemeluknya. Keterabaian ini dapat kita lihat pada minimnya perspektif difabel dalam ketentuan – ketentuan berbagai syarat dan rukun dalam kitab-kitab fiqih. Kitab Fiqih tidak pernah menjelaskan secara detail tentang syarat sah berwudu bagi para difabel yang tidak memiliki lengan dan kaki. Kitab fiqih juga tidak pernah mengatur secara jelas bagaimana syarat syah ijab – qobul pernikahan bagi para difabel yang bisu – tuli. Bahkan pembahasan fiqih pun juga tidak kritis terhadap ribuan bangunan masjid yang tidak aksesibel bagi kaum difabel. Sepertinya fiqih hanya disusun untuk mereka yang “normal”.
Keberadaan dua pendapat di atas masih belum mampu memberikan penjelasan yang reasonable kepada umat Islam sehingga mereka bersedia terbuka untuk menerima kehadiran kaum difabel secara wajar. Alih – alih mendapatkan tempat yang setara dengan umat yang lain, para ulama belum memiliki keberpihakan yang jelas tentang keberadaan kelompok difabel pada khasanah fiqih Islam. Dalam khasanah fiqih Islam kelompok difabel seringkali dinisbatkan sebagai orang sakit atau orang dalam keadaan dharurat (situasi khusus) sehingga mekanisme rukhsah (dispensasi) dapat diberlakukan. Dalam konteks ini para difabel berhak untuk menggunakan beberapa keringanan dalam menjalankan syarat dan rukun beribadah, misalnya; ketika tempat wudhu tidak aksesibel maka seorang difabel diperbolehkan untuk bertayamum atau ketika seorang difabel rungu tidak mampu mendengarkan lafadz ijab – qabul dalam pernikahan, maka dia boleh mewakilkan pada wali yang ditunjuknya.
Mekanisme rukhsah ini pada prinsipnya mempermudah para difabel untuk menjalankan ibadah, namun pernahkah kita berfikir bahwa ribuan masjid tidak aksesibel justru salah satunya merupakan dampak diberlakukannya rukhsah ini. Masyarakat menjadi enggan untuk membangun masjid yang aksesibel, karena mereka berfikir bahwa toh yang difabel dapat bertayamum jika tidak dapat berwudhu. Aksesibilitas fiqih akan tetap menjadi persoalan bagi kelompok difabel selama umat Islam belum bersedia menerima keberadaan difabel dengan lapang tangan.
Inkonsistensi Keimanan
Kita bisa bayangkan bagaimana perasaan teman-teman difabel ketika institusi agama yang merupakan sandaran terakhir bagi mereka juga melakukan diskriminasi. Agama yang seharusnya hadir untuk menjadi solusi bagi persoalan sosial termasuk persoalan yang dihadapi oleh kelompok difabel, justru bersikap kontra akomodatif terhadap keberadaan mereka. Agama bukannya memberikan dekapan halus nan hangat terhadap kaum difabel, namun menampakkan wajah yang penuh keraguan terhadap kelompok difabel.
Secara umum esensi ajaran beragama adalah sama pada semua agama baik pada Muslim maupun Non – Muslim yaitu ; keimanan dan berbuat baik. Namun seringkali, pada kenyataannya dua esensi di atas tidak dapat berjalan secara sinergis. Hal ini dikarenakan kata keimanan dan berbuat baik terbelunggu oleh definisi – definisi dan syarat – syarat yang diciptakan oleh manusia sehingga rawan oleh distorsi. Definisi keimanan pada akhirnya terbatasi pada keyakinan yang bersifat Illahiah (Ketuhanan) yang dimaterialkan dalam bentuk ritual keagamaan. Sementara berbuat baik dibatasi hanya pada perbuatan – perbuatan yang dianjurkan dalam kitab suci. Pada akhirnya kita sering melihat ketiadaan korelasi antara keimanan (ritual keagamaan) dengan perbuatan baik.
Dalam konteks hak kaum difabel ini saya ingin menyampaikan bagaimana umat beragama yang meyakini sifat Maha Sempurna Allah, namun dalam realitas kehidupan mereka masih memandang bahwa eksistensi para difabel sebagai representasi kondisi yang tidak sempurna. Selama ini dalam masyarakat kita masih ada dikotomi antara manusia sempurna dan tidak sempurna. Manusia sempurna didefinisikan sebagai individu yang memiliki kelengkapan fungsi fisik atau mental sesuai dengan kondisi dan fungsi fisik manusia pada umumnya. Sementara bagi individu yang memiliki penyimpangan pada fungsi fisik dan mental, maka dia dikategorikan sebagai individu yang tidak sempurna. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana mungkin Allah yang Maha Sempurna dapat mencipta mahluk yang tidak sempurna?
Dalam wacana masyarakat kita, saya melihat ada inkonsistensi antara sifat Sempurna Allah dengan “ketidaksempurnaan” yang terjadi pada para difabel. Dalam pemahaman masyarakat awam, dengan sifat Maha SempurnaNya maka dipastikan Allah juga akan mencipta segala sesuatu dengan penuh Kesempurnaan. Semua ciptaan Allah pasti telah dirancang dan disusun menyatu dengan sifat KesempurnaanNya. Sehingga mustahil bagi Allah untuk melakukan kesalahan, kekhilafan, dan bahkan tindakan fatal atas kreasiNya. Lalu bagaimana memposisikan keberadaan kaum difabel dalam konteks pemahaman tentang sifat Maha Sempurna Allah ini? Jika kita memandang bahwa kaum difabel adalah kelompok manusia yang tidak sempurna, jelas kita sedang tidak konsisten dengan keyakinan kita pada Allah dan ini yang saya sebut dengan Inkonsistensi Keimanan. Inkonsistensi Keimanan ini telah lama terjadi dalam kehidupan umat beragama di masyarakat kita dan telah berdampak pada terabaikannya hak-hak kaum difabel. Mereka tersingkir menjadi kelompok marginal bukan saja dalam kehidupan masyarakat, namun juga dalam kehidupan beragama.
Kesempurnaan adalah Keniscayaan
Setiap manusia memiliki kekurangan dan setiap manusia pula memiliki kelebihan. Kekurangan dan kelebihan menyatu dalam diri manusia dan itu yang dinamakan kesempurnaan. Maka sesungguhnya kesempurnaan adalah keniscayaan dalam diri manusia.
Istilah sempurna yang selama ini dilekatkan pada manusia sangat relatif atau bahkan absurd. Acuan kesempurnaan hanya disandarkan pada keadaan mayoritas yang dimiliki oleh sebuah komunitas, bukan individual manusia itu sendiri. Sehingga kondisi tidak sempurna pun menjadi sangat relatif. Hal ini dikarenakan manusia memandang kesempurnaan dan tidak kesempurnaan hanya pada kondisi fisik bukan esensi manusia itu sendiri.
Esensi manusia adalah keimanan dan perbuatan baik, karena memang dua hal itu yang menjadi misi dari penciptaan manusia. Keimanan adalah representasi dari pengakuan bahwa ada yang Maha Kuasa atas dirinya dan ini yang membentuk sikap rendah hati manusia. Sementara perbuatan baik adalah tanggungjawab manusia untuk menjaga keberlangsungan kehidupan. Untuk dapat berbuat baik, maka manusia membutuhkan sifat rendah hati.
Allah sendiri mendefinisikan kesempurnaan manusia dengan sangat sederhana. Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia (manusia) ke tempat yang serendah-rendahnya. Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. Surat At-Tiin (95), ayat:4-6. Sikap ayat ini jelas bahwa esensi manusia yang layak dijadikan acuan bahwa seorang individu disebut sempurna atau tidak sempurna. Karena sempurna atau tidaknya esensi manusia ini akan berdampak langsung pada kehidupan. Dalam ayat ini pula ditegaskan bahwa penciptaan manusia pada dasarnya under control (dalam pengawasan) Allah dan bukan out of control (di luar pengawasan) Nya. Sesungguhnya tidak ada kesalahan atau kegagalan yang dilakukan Allah dalam penciptaan manusia, karena Allah mencipta segalanya dengan penuh kesadaran.
Sempurna dan tidak sempurna bukan sifat yang layak untuk dilekatkan pada diri manusia, karena setiap manusia memiliki ciri khasnya masing-masing. Oleh karena itu yang hakiki pada diri manusia adalah perbedaan dan itu sebabnya kami menyebut difabel (different ability people), bukan cacat atau normal atau bahkan sempurna atau tidak sempurna.[]


tulisan yang bagus.
BalasHapus