Gender dan difabilitas adalah masalah yang belum banyak mendapat perhatian baik oleh pemerintah, Non Government Organization (NGO), maupun kelompok organisasi kecacatan yang ada di Indonesia. Selama ini masalah difabilitas di Indonesia masih dipandang sebagai masalah individu yang penyelesaiannya lebih ditekankan kepada penyelesaian kebutuhan praktis seperti pemberian ketrampilan, modal usaha, dan alat-alat bantu. Sementara kebutuhan-kebutuhan yang bersifat strategis seperti pemberdayaan bagi diffabel agar mampu memberi kontribusi terhadap pembangunan di segala aspek kehidupan belum banyak dilakukan. Padahal secara kuantitas, jumlah difabel yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia cukup besar, dengan beragam problematika yang dihadapi, terlebih bagi kelompok perempuan diffabel.
Catatan WHO melaporkan bahwa rata-rata 10% dari jumlah penduduk di negara-negara berkembang termasuk Indonesia mengalami difabilitas. Maka Indonesia yang jumlah penduduknya sekarang mencapai 200 juta orang, sekitar 20 juta orang penduduknya adalah difabel. Apabila mengacu perbandingan laki-laki perempuan (1:3) maka kira-kira akan terdapat angka 13,7 juta orang perempuan difabel. Beng Lindqvist seorang pelapor mengenai masalah-masalah difabilitas memprediksikan sekitar 5 % difabel di dunia mendapat pelayanan rehabilitasi dan dari jumlah itu hanya 5 % yang melek huruf. Apabila mengacu pada prosentase yang dibuat Beng Linqvist, maka dari 13,7 juta orang perempuan difabel di Indonesia, kira-kira baru sekitar 2.740.000 orang saja yang mendapat rehabilitasi dan hanya sekitar 685.000 orang yang melek huruf.
Kekerasan terhadap Perempuan Diffabel
Sampai saat ini penanganan masalah diffabel di Indonesia yang masih mengedepankan pemenuhan kebutuhan praktis menjadi salah satu faktor yang menjadikan kelompok diffabel, terutama kelompok perempuan, tidak memiliki akses apapun berkaitan dengan masalah yang cukup rentan dalam kehidupan mereka sehari-hari. Salah satu masalah yang dihadapinya berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan diffabel. Dari pengalaman di lapangan, kasus kekerasan terhadap perempuan diffabel selalu tidak dapat terselesaikan secara tuntas. Mereka dalam memperjuangkan selalu mengalami hambatan baik secara struktur, kultur, maupun karena kecacatan yang dimilikinya. Sebagai contoh kasus yang menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya) seorang siswi kelas V SD yang diperkosa oleh gurunya. Ketika mencoba untuk mencari keadilan atas kasus pemerkosaan yang dialaminya, dia ditolak oleh kepolisan setempat karena laporannya dinilai terlambat dan bukti-bukti yang diajukan dinilai tidak kuat. Selain itu penolakan oleh pihak kepolisian juga dikarenakan Bunga dianggap cacat sebab ia termasuk anak yang lambat belajar sehingga keasaksiannya tidak bisa dipercaya. Akhirnya kepolisian mengusulkan untuk melakukan tes DNA untuk membuktikan laporannya. Namun karena ia berasal dari keluarga yang tidak mampu, maka tes DNA pun batal. Kasus ini ditutup dengan uluran “jalan damai” dari pemerkosa.
Serupa pula yang dialami keluarga Suparjo dari Jawa Tengah, putri keduanya Mawar (bukan nama sebenarnya) diperkosa oleh tetangganya sendiri. Ketika orang tuanya mengetahui hal tersebut, mereka mencoba mencari keadilan dengan jalan melapor ke kepolisian. Namun ternyata kepolisian menolak dengan alasan karena yang diperkosa adalah seorang anak diffabel grahita (cacat mental) yang dianggap tidak dapat memberikan kesaksian. Kemudian dengan didampingi tim gabungan dari berbagai LSM di Solo, keluarga ini melanjutkan gugatan hingga tingkat kasasi. Sayangnya hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan keluarga korban karena terdakwa hanya divonis untuk kasus pencabulan, bukan perkosaan. Dalam proses persidangan, meskipun sudah banyak mendapat dukungan moral, masih juga terjadi pelecehan terhadap keluarga maupun pendamping korban, baik yang dilakukan oleh lembaga peradilan sendiri maupun masyarakat sekitarnya.
Dari gambaran di atas dan menyimak kesepakatan bersama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan RI., Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI tentang Pelayanan Terpadu bagi Perempuan Korban Kekerasan, maka sudah saatnya pelayanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan yang berperspektif gender dan diffabel harus segera diwujudkan. Ada beberapa alasan mengapa ini mendesak untuk segera diwujudkan.
Pertama: Di tengah masyarakat yang masih melestarikan paham patriarki, perempuan diffabel tidak hanya mengalami diskriminasi ganda tetapi mengalami 3 macam bentuk diskriminasi, yaitu sebagai diskriminasi akibat kultur karena dia perempuan, diskriminasi karena struktur yang tidak memihak, dan diskriminasi karena difabilitasnya. Dalam Deklarasi BIWAKO (Kerangka Aksi Dekade Penyandang Cacat Dunia ke II) disebutkan bahwa hak-hak dasar perempuan diffabel dilanggar, dan mereka beresiko tinggi terhadap pelecehan fisik maupun seksual. Hak-hak mereka untuk menikah, membina keluarga dan memiliki keturunan cenderung dilanggar.
Kedua: Kondisi perempuan korban kekerasan pada umumnya dalam kondisi “krisis” yaitu kondisi yang kacau di mana ia merasa frustasi dan tidak layak hidup lagi. Bahkan perkosaan membawa dampak terjadinya rusaknya siklus kehidupan yang sudah diidamkan. Krisis bisa terjadi bila seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan penyesuaian diri dengan faktor-faktor yang justru menyebabkan stres. Krisis ini dapat juga dikatakan perasaan takut, shock, dan stres mengenai kakacauan tapi bukan kekacauan itu sendiri (Brammen 1985 dalam Bud E. Gilliland dan Richard K. James, Crisis Intervention Strategies, 1997).
Perempuan korban kekerasan mengalami masa-masa krisis dalam memulihkan tekanan psikologisnya, selain juga harus menyelesaikan kasusnya melalui jalan hukum. Realita di masyarakat dalam proses penyelesaian masalahnya, perempuan korban kekerasan akan berhadapan dengan satu situasi di mana orang-orang, baik pihak rumah sakit, kepolisian, pengadilan, keluarga, serta masyarakat masih berpandangan bahwa kekerasan tersebut bersumber pada perempuan itu sendiri dan tidak berkaitan dengan penyebab utama dari timbulnya kekerasan. Pada saat inilah perempuan korban sangat membutuhkan layanan terpadu tersebut.
Ketiga: Selama ini penyelesaian masalah diffabel dan perempuan diffabel khususnya selalu diselesaikan secara eksklusif, karitatif, dan parsial. Idealnya kebijakan daerah tentang pelayanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan berperspektif gender dan difabel harus dilakukan dengan model pelayanan terpadu bersama lembaga-lembaga terkait. Karena kekerasan terhadap perempuan merupakan jenis kekerasan yang sangat khas dan spesifik, yaitu kekerasan berakar pada nilai-nilai sosial yang berkembang dalam masyarakat yang menempatkan perempuan pada subordinat laki-laki. Sedangkan diffabel sendiri masih dianggap sebuah aib dan ditempatkan sebagai kelompok yang tidak mampu melakukan apa-apa.
Kebijakan publik yang tidak berpihak pada perempuan dan diffabel merupakan hambatan bagi tercapainya persamaan, pembangunan, dan perdamaian. Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu mekanisme sosial yang sangat besar peranannya dalam memaksa perempuan berada pada posisi yang lebih rendah dari laki-laki. Untuk itulah pentingnya diadakan suatu jaminan secara formal bagi yang memiliki perspektif gender dan difabilitas. Sehingga kebijakan tersebut menjadi sesuatu yang benar-benar memberi perlindungan, bukan hanya sekedar formalitas belaka. Selain itu hendaknya kebijakan yang dibuat tidaklah semata-mata memberi penyelesaian pada korban belaka, tetapi harus juga melakukan berbagai upaya penyadaran bagi masyarakat tentang penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan yang berbasis pada ketidakadilan gender dan difabel.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar