Kamis, 04 Maret 2010

Hari Perempuan Internasional

Hari Perempuan Internasional dirayakan pada tanggal 8 Maret setiap tahun. Ini adalah sebuah hari besar yang dirayakan di seluruh dunia untuk memperingati keberhasilan kaum perempuan di bidang ekonomi, politik dan sosial. Di antara peristiwa-peristiwa historis yang terkait lainnya, perayaan ini memperingati kebakaran Pabrik Triangle Shirtwaist di New York pada 1911 yang mengakibatkan 140 orang perempuan kehilangan nyawanya.
Gagasan tentang perayaan ini pertama kali dikemukakan pada saat memasuki abad ke-20 di tengah-tengah gelombang industrialisasi dan ekspansi ekonomi yang menyebabkan timbulnya protes-protes mengenai kondisi kerja. Kaum perempuan dari pabrik pakaian dan tekstil mengadakan protes pada 8 Maret 1857 di New York City. Para buruh garmen memprotes apa yang mereka rasakan sebagai kondisi kerja yang sangat buruk dan tingkat gaji yang rendah. Para pengunjuk rasa diserang dan dibubarkan oleh polisi. Kaum perempuan ini membentuk serikat buruh mereka pada bulan yang sama dua tahun kemudian.

Di Barat, Hari Perempuan Internasional dirayakan pada tahun sekitar tahun 1910-an dan 1920-an, tetapi kemudian menghilang. Perayaan ini dihidupkan kembali dengan bangkitnya feminisme pada tahun 1960-an. Pada tahun 1975, PBB mulai mensponsori Hari Perempuan Internasional.
Sejarah Hari Perempuan Internasional
Artikel dikirim oleh idenk pada 9 May 2009
Gagasan adanya Hari Perempuan Internasional pertama kali muncul pada akhir abad, yang mana dalam dunia industri merupakan periode ekspansi dan pergolakan, dimana pertumbuhan penduduk dan ideologi-ideologi radikal sedang mengalami ledakan.
Pada tanggal 8 Maret 1857, para buruh perempuan di pabrik pakaian dan tekstil (disebut ‘buruh garmen’) di New York, Amerika Serikat mengadakan sebuah aksi protes. Mereka menentang kondisi tempat kerja yang tidak manusiawi dan upah yang rendah. Polisi menyerang para pemrotes dan membubarkan mereka. Dua tahun kemudian, juga di bulan Maret, untuk pertama kalinya para perempuan ini mendirikan serikat buruh sebagai upaya melindungi diri mereka serta memperjuangkan beberapa hak dasar di tempat kerja.
Tanggal 8 Maret 1908, sebanyak 15 ribu perempuan turun ke jalan sepanjang kota New York menuntut diberlakukannya jam kerja yang lebih pendek, menuntut hak memilih dalam pemilu dan menghentikan adanya pekerja di bawah umur. Mereka menyerukan slogan “Roti dan Bunga”, roti adalah sebagai simbol jaminan ekonomi dan bunga melambangkan kesejahteraan hidup. Pada bulan Mei, Partai Sosialialis Amerika mencanangkan hari Minggu terakhir di bulan Februari untuk memperingati Hari Perempuan Nasional.
Menyusul deklarasi Partai Sosialis Amerika tersebut, Hari Perempuan Nasional untuk pertama kalinya diperingati di Amerika Serikat pada tanggal 28 Februari 1909. Selanjutnya pada tahun 1913, para perempuan merayakannya pada hari Minggu terakhir bulan tersebut.
Sebuah konferensi internasional yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi sosialis dari seluruh penjuru dunia, berlangsung di Kopenhagen, Denmark pada tahun 1910. Konferensi Kaum Sosialis Internasional tersebut mengusulkan agar Hari Perempuan menjadi berwatak internasional. Usulan ini pertama kali terlontar dari Clara Zetkin, seorang perempuan Sosilias Jerman, yang mengusulkan Hari Internasional untuk memperingati terjadinya pemogokan para buruh garmen di Amerika Serikat. Usulan tersebut disepakati secara aklamasi oleh lebih dari 100 perempuan dari 17 negara peserta konferensi, termasuk diantaranya oleh tiga perempuan yang untuk pertama kalinya dipilih sebagai anggota parlemen Finlandia. Hari Perempuan Internasional tersebut ditetapkan untuk menghormati gerakan menuntut hak-hak untuk kaum perempuan, termasuk di dalamnya hak untuk memilih (dikenal dengan ‘hak pilih’). Pada saat itu belum ada tanggal pasti yang ditetapkan untuk peringatan tersebut.
Deklarasi kaum Sosialis Internasioanal mendatangkan pengaruh yang besar. Pada tahun berikutnya, tahun 1911, untuk pertama kalinya hari Perempuan Internasional dirayakan di Austria, Denmark, Jerman dan Swiss. Tanggalnya 19 Maret dan lebih dari satu juta laki-laki dan perempuan tumpah ruah memenuhi jalanan dalam sebuah aksi rally. Di samping menuntut hak memilih dan bekerja di kantor-kantor publik, mereka juga menuntut hak-hak kerja dan menghentikan diskriminasi dalam pekerjaan.
Tidak sampai seminggu berikutnya, yakni pada tanggal 25 Maret, terjadilah Tragedi Kebakaran Triangle di New York. Lebih dari 140 buruh, kebanyakan adalah gadis-gadis Italia dan para buruh imigran Yahudi di perusahaan Triangle Shirtwaist, tewas lantaran rendahnya jaminan keamanan. Liga Serikat Buruh Perempuan dan Serikat Buruh Garmen Perempuan Internasional melakukan berbagai aksi protes menentang terjadinya tragedi yang sebenarnya dapat dihindari itu. Mereka juga melakukan pawai pada upacara pemakaman yang melibatkan lebih dari 100 ribu orang. Kebakaran Triangle tersebut berdampak sangat besar terhadap Undang-Undang perburuhan dan terhadap kondisi kerja yang buruk yang menyebabkan terjadinya bencana yang diperingati pada perayaan Hari Perempuan Internasional tahun-tahun berikutnya.
Sebagai bagian dari gerakan perdamaian muncul pada malam Perang Dunia I, para perempuan Rusia mengadakan peringatan hari Perempuan Internasional yang pertama pada hari Minggu terakhir di bulan Februari tahun 1913. Di tempat lain di Eropa, tanggal 8 Maret di tahun berikutnya, perempuan menyelenggarakan aksi rally untuk memprotes perang dan menyatakan solidaritas dengan saudara-saudara mereka lainnya.
Berkaitan dengan gugurnya dua juta tentara Rusia dalam peperangan, para perempuan Rusia kembali memilih hari Minggu terakhir pada bulan Februari 1917 untuk melakukan aksi mogok menuntut ”roti dan perdamaian”. Para pimpinan politik menentang pemilihan waktu mogok, tetapi para perempuan tetap melakukannnya.
Akhirnya, empat hari kemudian, Tsar Rusia turun dari kursi kekuasaan dan pemerintahan sementara mengabulkan tuntutan hak pilih bagi kaum perempuan. Minggu yang bersejarah tersebut jatuh pada tanggal 23 Februari kalender Julian yang kemudian dipakai di Rusia, bertepatan dengan tanggal 8 Maret menurut kalender Gregorian yang dipakai di tempat lain
Semenjak awal tahun-tahun tersebut, Hari Perempuan Internasional menyandang dimensi global yang baru bagi kaum perempuan baik di negara maju maupun negara-negara berkembang
Pada bulan Desember 1977, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengesahkan sebuah resolusi yang menetapkan sebuah Hari PBB untuk Hak-hak kaum perempuan dan Perdamaian Internasional. Empat konferensi perempuan sedunia PBB telah membantu mewujutkan tuntutan hak–hak dan partisipasi kaum perempuan di dalam proses politik dan ekonomi menjadi kenyataan.

Pada tahun 1975 PBB membangkitkan perhatian dunia akan persoalan perempuan dengan menetapkan tahun Perempuan Internasional dan mengadakan konferensi tentang perempuan untuk pertama kalinya di Mexico City. Sidang yang lain diselenggarakan di Kopenhagen, Denmark pada tahun 1980.
Pada 1985, PBB melakukan konferensi perempuan ketiga di Nairobi, Kenya, untuk meninjau apa saja yang telah dicapai pada akhir dekade ini.
Pada tahun 1995, Beijing menjadi tuan rumah Konferensi Perempuan Sedunia Keempat. Perwakilan dari 189 negara menyetujui bahwa ketidaksetaraan kaum perempuan dan laki-laki mempunyai dampak yang serius terhadap kesejahteraan seluruh umat manusia. Konferensi tersebut mendeklarasikan serangkaian tujuan bagi kemajuan kaum perempuan dalam berbagai wilayah kehidupan antara lain politik, kesehatan dan pendidikan. Dokumen terakhir yang dibahas dalam konferensi (disebut “Plaform Aksi”) menyatakan: “Kemajuan kaum perempuan dan pencapaian kesetaraan antara perempuan dan laki-laki adalah sebuah persoalan hak asasi manusia dan kondisi bagi terciptanya keadilan sosial dan hendaknya jangan dilihat sebagai persoalan perempuan yang tersendiri”
Lima tahun berikutnya, dalam sebuah sesi khusus ke-23 dari Majelis Umum PBB, “Perempuan tahun 2000 : Persamaan Jender, Pembangunan dan Perdamaian untuk Abad 21” meninjau kembali kemajuan dunia yang telah dilakukan dalam mencapai tujuan yang ditetapkan dalam konferensi Beijing. Konferensi ini kemudian dikenal dengan konferensi “Beijing + 5”. Para delegasi mengalami kemajuan sekaligus mendapat rintangan-rintangan yang kuat. Para delegasi membuat kesepakatan lebih lanjut memprakarsasi konferensi perempuan tahun 1995. Lanjut.....

Minggu, 24 Januari 2010

Memartabatkan Kaum Difabel

HIDUP tidaklah selalu sempurna sesuai dengan harapan manusia, begitu pula dengan yang dirasakan para penyandang cacat fisik (kaum difabel).

Namun kita harus berupaya agar bisa menyiasati jalan hidup itu tanpa banyak menggantungkan diri kepada orang lain, apalagi mengharapkan uluran tangan.

Sudah barang tentu hidup yang baik adalah menikmati hasil jerih payah dari keringat sendiri melalui optimisme hidup yang tinggi.
Sejalan dengan hal itu, tenyata di sekeliling kita masih banyak penyandang cacat fisik (kaum difabel).

Belum semuanya mendapatkan perhatian yang cukup dari pemerintah. Baru segelintir orang yang melirik mereka dengan memberikan kepercayaan, termasuk bersedia mempekerjakannya.

Padahal de facto mereka juga ingin mendapatkan perlakuan yang sama, baik secara moral, pendidikan, maupun kesempatan memperoleh pekerjaan.

Mengingat banyaknya jumlah kaum difabel di negeri ini semestinya ada terobosan baru dari pemerintah dalam menyiasati, guna memberikan kepercayan dan semangat bagi mereka sejak dini.

Misalnya membekali mereka melalui pendidikan, sebab tidak sedikit jumlah anak difabel yang tidak bisa bersekolah dibanding yang bisa menikmati bangku pendidikan.

Pada pertengahan tahun 2008 di Yogyakarta ada 2.211 anak difabel dari 6.191 anak yang belum bersekolah. Pada tahun 2009 dari anak difabel yang sudah terdata terdapat sekitar 3.500 anak yang sudah mengenyam pendidikan di bangku sekolah, baik di SLB atau sekolah inklusi.

Namun masih ada sekitar 1.400 anak difabel yang belum menikmati pendidikan. Diperkirakan lebih banyak lagi angka yang belum terdata.

Diakui atau tidak, perjalanan pendidikan yang diperoleh kaum difabel ini mengalami penurunan, dan masalah ini menjadi tanggung jawab Departemen Pendidikan.

Kondisi yang memprihatinkan ini makin diperparah dengan minimnya anggaran untuk pendidikan mereka. Seharusnya tidak perlu ada semacam penganaktirian bila memang pendidikan adalah salah satu hak dasar yang harus dipenuhi, dilindungi, dihormati, dan dimajukan oleh negara.
Lebih Kokoh Tapi kenyataannya pemenuhan hak pendidikan, khususnya bagi kaum difabel masih harus dibangun lebih kokoh lagi.
Tentu kita tidak bermaksud memojokkan dunia pendidikan yang masih terombang-ambing dengan sistem dan kebijakan yang memihak.

Namun harus diakui dunia pendidikan masih karut marut. Pro dan kontra yang menyangkut ujian nasional (UN) juga tidak kunjung reda. Akibatnya masyarakat, termasuk kaum difabel, merasa bingung.

Pemasalahan tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah, untuk selanjutnya perlu mengambil langkah konstruktif-edukatif.

Kaum difabel sudah semestinya mendapatkan tempat belajar guna memperoleh pendidikan demi masa depan hidupnya, masa depan yang progresif dan optimisme yang tetap terbangun pada diri mereka.

Diakui atau tidak dalam hitungan waktu yang relatif besar, jaminan masa depan hidup mereka kurang jelas dan sering kali mendapatkan perlakuan diskriminatif, baik dalam interaksi sosial, pendidikan, lebih-lebih dalam dunia pekerjaan (Imam Nawawi,2009)

Terkait dengan keberlangsungan hidup, ketika mereka telah memperoleh pendidikan, seyogianya Pemerintah mengimplementasikan dalam wujud nyata, misalnya melalui penyediaan lapangan pekerjaan.

Formasi itu dimaksudkan supaya dapat memotivasi mereka menjalani hidup. Pemerintah bisa saja membangun badan usaha yang mempekerjakan kaum difabel, atau memfasilitasi pihak ketiga yang ingin berpartisipasi.

Harus diakui banyak kaum difabel yang masih mengharapkan uluran tangan dan belas kasihan. Padahal sejatinya mereka tidak menginginkan hal itu karena mereka ingin disetarakan dengan manusia yang fisiknya normal.

Pertanyaannya adalah apakah kita masih melihat mereka dengan segala kekurangannya? Sudah saatnya kaum difabel mendapatkan perlakuan yang baik dari semua kalangan, terutama pemerintah.

Peluang pekerjaan harus dibuka lebar, minimal lebih memartabatkan mereka. Perusahaan Mandiri Craft di Jalan Parangtritis Km 7, Dukuh Cabean, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY, termasuk yang memberikan apresiasi kepada kaum difabel.

Produsen mainan anak dan pembuatan produk kerajinan yang berasal dari bahan dasar kayu banyak mempekerjakan kaum difabel.

Perusahaan ini, dalam batasan-batasntertentu, memperlakukan dan menghargai para penyandang cacat fisik itu seperti layaknya manusia normal. Padahal produk perusahaan itu sudah diekspor ke negara-negara Eropa, Asia, dan Australia.

Difabel itu mendapat dukungan peralatan kerja yang bisa membuat mereka nyaman dalam bekerja. Mereka juga diikutkan dalam pelatihan-pelatihan.Pola seperti itu sudah selayaknya dicontoh perusahaan lain atau Pemerintah jika ingin lebih memartabatkan kaum difabel.

Selain kepedulian, kesadaran terhadap para difabel juga penting untuk diperhatikan sejak sekarang. Pasalnya mereka juga ingin mendapatkan perlakuan yang sama dalam berpendidikan dan memperoleh pekerjaan.

Pada peringatan hari internasional untuk penyandang cacat inilah saatnya kita merenung dan mengambil langkah untuk lebih memartabatkan kaum difabel. (10)
Lanjut.....

Kamis, 21 Januari 2010

Nasib Kaum Difabel di Negeri Ini


Stigma bahwa kaum difabel adalah manusia ‘lemah' agaknya masih melekat kuat di masyarakat. Setiap kali melihat orang cacat, kalau tidak mencemooh pasti merasa kasihan.

Begitu pun dalam dunia kerja. Orang dengan cacat fisik masih saja mendapat perlakuan yang tidak adil. Sebagai contoh, iklan lowongan kerja kebanyakan masih mencantumkan syarat "tidak cacat fisik". Hal itu menunjukkan betapa kaum difabel di negeri ini termarjinalkan. Mereka belum mendapatkan posisi yang layak dalam banyak hal.

Padahal, pasal 27 ayat 2 UUD 1945 mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Tidak terkecuali orang-orang cacat, karena pada kenyataannya mereka juga bagian dari Warga Negara Indonesia.

Namun dalam kenyataannya, hampir tidak ada instansi atau perusahaan yang mau merekrut kaum difabel, karena cacat fisik masih dianggap sebagai penghalang kinerja seseorang. Meskipun sebenarnya banyak kaum difabel yang justru memiliki kelebihan di atas rata-rata orang normal. Kita tentu masih ingat beberapa waktu lalu ada seorang pilot tuna netra dari manca negara yang mampu menerbangkan pesawatnya keliling dunia. Dia hanyalah satu dari sekian banyak kaum difabel yang bisa membuktikan bahwa keterbatasan fisiknya bukan penghalang dalam berkarya. Hanya saja, keterbatasan fasilitas dan tidakadanya ruang untuk mengekspresikan diri, membuat mereka terlihat tak berdaya.

Sayangnya, pemerintah sendiri masih terkesan setengah hati dalam memperhatikan nasib kaum difabel di tanah air. Bahkan belum ada satu pun kebijakan yang spesifik melindungi hak-hak orang cacat. Jika selama ini ada Komisi Nasional perlindungan anak dan perempuan, tetapi tidak pernah ada Komisi Nasional perlindungan orang cacat. Padahal, mereka pun sangat rentan terhadap kekerasan dan perlakuan diskriminatif.

Kepedulian justru datang dari orang-orang yang notabene bukan bagian dari birokrat. Bahkan, dukungan dan fasilitas justru didapat dari Negara lain yang sangat menghargai eksistensi mereka sebagai manusia ‘kuat' di tengah keterbatasan fisiknya.

Kita berharap perhatian pemerintah terhadap kaum difabel tidak hanya bersifat seremonial semata, tetapi berkelanjutan sehingga mereka tidak lagi merasa didiskriminasikan dan disisihkan lagi. Perlu adanya regulasi baru yang bisa melindungi kaum difabel, terutama dalam persamaan hak di dunia kerja. Begitu juga dengan para pengusaha, sudah saatnya melihat potensi Sumber Daya Manusia (SDM) tidak sekedar dari fisiknya, tetapi juga dari skill yang dimilikinya. Jika kaum difabel di negeri ini diberdayakan dengan maksimal, dalam arti mendapatkan fasilitas dan ruang gerak yang luas, maka bukan tidak mungkin mereka akan memberikan kontribusi dalam membangun kembali perekonomian Indonesia yang mengalami krisis berkepanjangan ini.

Lanjut.....

DIFABEL= PRODUK GAGAL?

Suatu hari saya berdialog dengan seorang teman santri senior ketika masih nyantri di Tambakberas Jombang. Saya bertanya kepadanya ;”Apakah Anda percaya Allah SWT Maha Sempurna?”. Kemudian teman saya menjawab,”Ya, saya percaya!”. Kemudian saya bertanya kepadanya, “Jika Allah Maha Sempurna, tapi kenapa saya terlahir difabel (cacat)?”. Sejenak teman saya terdiam dan kemudian dia menjawab”, itu sifat Iradah Nya,pasti di balik itu semua ada hikmahnya – wallahu’alam”.

Penggalan dialog di atas terjadi 15 tahun yang lalu dan hingga kini saya masih belum menemukan dialog yang memuaskan. Dalam setiap dialog yang saya lakukan dengan siapapun termasuk dengan para ustad selalu berakhir dengan “mauidhah hasanah” untuk selalu bersabar menerima kenyataan dan menjanjikan pahala yang besar buah dari kesabaran tersebut. Kalau jawaban seperti itu, jelas saya sudah mendapatkannya di madrasah dan di pesantren. Namun yang menjadi kegundahan saya adalah kenyataan bahwa kelompok difabel (penyandang cacat) hingga kini masih menjadi kelompok marginal yang hak-hak dasarnya belum terpenuhi. Diskriminasi terhadap kelompok difabel terjadi dalam ruang lingkup negara dan sosial. Negara terlihat tidak serius menangani persoalan yang dihadapi oleh kaum difabel. Meskipun terdapat program pemberdayaan untuk kaum difabel melalui Departemen Sosial, namun program tersebut tetap tidak memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap perbaikan mutu kehidupan kaum difabel di Indonesia. Pada ranah lain, masyarakat kita masih dibelenggu oleh prasangka-prasangka serta mitos yang negatif terhadap kaum difabel. Difabel sering dipandang sebagai individu yang lemah dan hanya patut untuk dibantu. Sementara sebagian masyarakat lain masih berkeyakinan bahwa kondisi difabel yang terjadi merupakan akibat dari perbuatan yang melanggar norma sosial dan agama.

Lalu bagaimana sesungguhnya kondisi difabel dapat terjadi? Secara medis tentu tidak sulit untuk menjelaskannya. Namun nyatanya sebagian besar masyarakat kita belum mampu menerima penjelasan medis secara logis. Penjelasan yang menggunakan pendekatan budaya dan keagamaan rupanya lebih dapat diterima daripada penjelasan yang bersifat ilmiah. Sebagaimana nukilan dialog di bagian atas tulisan ini, saya mencoba untuk mengurai pemahaman kita selama ini terhadap keberadaan kaum difabel melalui kacamata sebagai seorang Muslim. Kegundahan saya yang mempertanyakan atas sifat Maha Sempurna Allah dengan keberadaan kaum difabel sebagai representasi dari ketidaksempurnaan bukan merupakan bentuk ketidak percayaan saya bahwa Allah adalah Dzat yang Maha Sempurna.

Kegundahan tersebut lebih disebabkan oleh realitas yang terjadi pada masyarakat selama ini, dimana saya melihat ada inkonsistensi masyarakat dalam bersikap terhadap kaum difabel. Satu sisi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama meyakini akan Keagungan dan Kesempurnaan Tuhan, sementara di sisi lain mereka berlaku diskriminatif terhadap kaum difabel. Bukan hanya dalam kehidupan sosial di masyarakat, namun dalam aktifitas keagamaan keberadaan kaum difabel juga belum mendapatkan posisi yang semestinya. Hal yang kasat mata adalah fasilitas tempat ibadah; masjid, gereja, pura, dan fasilitas keagamaan lainnya tidak ramah terhadap kondisi fisik kaum difabel. Bukan itu saja dalam khasanah diskusi keagamaan, kaum difabel seringkali diposisikan sebagai kotak amal yang menjanjikan surga bagi penyantunnya.

Difabel dalam Islam

Dalam khasanah diskusi Islam, difabel tidak pernah disebut secara spesik baik dalam literatur utama; Al-Quran dan Hadits maupun dalam kitab-kitab klasik yang ditulis oleh para ulama terdahulu. Sehingga pembahasan tentang difabel dalam tataran fiqih Islam nyaris tenggelam. Ada dua kutub pendapat mengatakan bahwa ketiadaan pembahasan difabel dalam khasanah literatur Islam menunjukkan bagaimana Islam memandang netral tentang keberadaan kelompok difabel tersebut. Netralitas Islam ditunjukkan dengan pandangannya bahwa kondisi difabel tidak dipandang sebagai anugrah dan bukan pula kutukan dari Tuhan. Karena itu Islam lebih memberikan perhatian pada pengembangan karakter (aqidah-ahlaq) daripada melihat kondisi fisik seorang individu. Dalam beberapa ayatnya Al – Quran lebih suka menggunakan term-term yang bersifat subtantif seperti dalam ayat; “wa laa taqfu maa laisa laka bihii ‘ilmun innas sam’a wal bashara wal fu-aada kullu ulaa-ika kaana ‘anhu mas-uulaa”. Surah Al-Isra’ ayat 36: (Dan janganlah engkau mengikuti apa-apa yang engkau tidak memiliki pengetahuan terhadapnya, sebab sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya akan dituntut pertanggungjawaban). Sehingga dalam ayat tersebut Al-Qur’an tidak menggunakan redaksi Innal udunu wal ‘ainun wal qalbun kullu ulaa ika kaana ‘anhu mas-uulaa. Islam juga menegaskan bahwa hati (keimanan dan ahlaq) seseorang lebih utama daripada kesempurnaan fisik;sebahaimana dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah r.a. “Sesungguhnya Allah SWT tidak melihat kepada tubuh dan bentuk kamu, tetapi Dia melihat kepada hati kamu.”

Pendapat kedua mengatakan bahwa minimnya pembahasan difabel dalam khasanah pemikiran Islam disebabkan oleh minimnya pemikir Islam klasik dari kalangan kaum difabel. Sejarah belum pernah mencatat adanya pemikir besar Islam dari kalangan difabel baik dalam bidang aqidah, filsafat, maupun fiqih. Rupanya nasib kaum difabel dalam sejarah pemikiran Islam mirip dengan nasib kaum perempuan, dimana tidak pernah ditemukan perempuan dalam deretan penulis kitab-kitab klasik Islam. Selama berabad-abad lamanya dunia pemikiran Islam banyak didominasi oleh kaum laki-laki “normal” (non-difabel), sehingga kaum perempuan hanya diposisikan sebagai obyek dari kajian-kajian fiqih. Tidak heran jika banyak teks-teks fiqih klasik maupun kitab-kitab tafsir Qur’an maupun Hadits yang dirasa oleh kaum perempuan telah mendeskreditkan keberadaan mereka. Sehingga sampai hari inipun kaum perempuan masih terus memperjuangkan kesetaraan dalam fiqih Islam.

Ketiadaan mufassir dan ahli fiqih dari kalangan kaum difabel disinyalir telah menyebabkan rendahnya perspektif difabel dalam fiqih Islam. Sehingga terkesan bahwa Islam tidak tegas memberikan posisi kepada kaum difabel. Bahkan lebih jauh Islam telah mengabaikan keberadaan kaum difabel sebagai pemeluknya. Keterabaian ini dapat kita lihat pada minimnya perspektif difabel dalam ketentuan – ketentuan berbagai syarat dan rukun dalam kitab-kitab fiqih. Kitab Fiqih tidak pernah menjelaskan secara detail tentang syarat sah berwudu bagi para difabel yang tidak memiliki lengan dan kaki. Kitab fiqih juga tidak pernah mengatur secara jelas bagaimana syarat syah ijab – qobul pernikahan bagi para difabel yang bisu – tuli. Bahkan pembahasan fiqih pun juga tidak kritis terhadap ribuan bangunan masjid yang tidak aksesibel bagi kaum difabel. Sepertinya fiqih hanya disusun untuk mereka yang “normal”.

Keberadaan dua pendapat di atas masih belum mampu memberikan penjelasan yang reasonable kepada umat Islam sehingga mereka bersedia terbuka untuk menerima kehadiran kaum difabel secara wajar. Alih – alih mendapatkan tempat yang setara dengan umat yang lain, para ulama belum memiliki keberpihakan yang jelas tentang keberadaan kelompok difabel pada khasanah fiqih Islam. Dalam khasanah fiqih Islam kelompok difabel seringkali dinisbatkan sebagai orang sakit atau orang dalam keadaan dharurat (situasi khusus) sehingga mekanisme rukhsah (dispensasi) dapat diberlakukan. Dalam konteks ini para difabel berhak untuk menggunakan beberapa keringanan dalam menjalankan syarat dan rukun beribadah, misalnya; ketika tempat wudhu tidak aksesibel maka seorang difabel diperbolehkan untuk bertayamum atau ketika seorang difabel rungu tidak mampu mendengarkan lafadz ijab – qabul dalam pernikahan, maka dia boleh mewakilkan pada wali yang ditunjuknya.

Mekanisme rukhsah ini pada prinsipnya mempermudah para difabel untuk menjalankan ibadah, namun pernahkah kita berfikir bahwa ribuan masjid tidak aksesibel justru salah satunya merupakan dampak diberlakukannya rukhsah ini. Masyarakat menjadi enggan untuk membangun masjid yang aksesibel, karena mereka berfikir bahwa toh yang difabel dapat bertayamum jika tidak dapat berwudhu. Aksesibilitas fiqih akan tetap menjadi persoalan bagi kelompok difabel selama umat Islam belum bersedia menerima keberadaan difabel dengan lapang tangan.

Inkonsistensi Keimanan

Kita bisa bayangkan bagaimana perasaan teman-teman difabel ketika institusi agama yang merupakan sandaran terakhir bagi mereka juga melakukan diskriminasi. Agama yang seharusnya hadir untuk menjadi solusi bagi persoalan sosial termasuk persoalan yang dihadapi oleh kelompok difabel, justru bersikap kontra akomodatif terhadap keberadaan mereka. Agama bukannya memberikan dekapan halus nan hangat terhadap kaum difabel, namun menampakkan wajah yang penuh keraguan terhadap kelompok difabel.

Secara umum esensi ajaran beragama adalah sama pada semua agama baik pada Muslim maupun Non – Muslim yaitu ; keimanan dan berbuat baik. Namun seringkali, pada kenyataannya dua esensi di atas tidak dapat berjalan secara sinergis. Hal ini dikarenakan kata keimanan dan berbuat baik terbelunggu oleh definisi – definisi dan syarat – syarat yang diciptakan oleh manusia sehingga rawan oleh distorsi. Definisi keimanan pada akhirnya terbatasi pada keyakinan yang bersifat Illahiah (Ketuhanan) yang dimaterialkan dalam bentuk ritual keagamaan. Sementara berbuat baik dibatasi hanya pada perbuatan – perbuatan yang dianjurkan dalam kitab suci. Pada akhirnya kita sering melihat ketiadaan korelasi antara keimanan (ritual keagamaan) dengan perbuatan baik.

Dalam konteks hak kaum difabel ini saya ingin menyampaikan bagaimana umat beragama yang meyakini sifat Maha Sempurna Allah, namun dalam realitas kehidupan mereka masih memandang bahwa eksistensi para difabel sebagai representasi kondisi yang tidak sempurna. Selama ini dalam masyarakat kita masih ada dikotomi antara manusia sempurna dan tidak sempurna. Manusia sempurna didefinisikan sebagai individu yang memiliki kelengkapan fungsi fisik atau mental sesuai dengan kondisi dan fungsi fisik manusia pada umumnya. Sementara bagi individu yang memiliki penyimpangan pada fungsi fisik dan mental, maka dia dikategorikan sebagai individu yang tidak sempurna. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana mungkin Allah yang Maha Sempurna dapat mencipta mahluk yang tidak sempurna?

Dalam wacana masyarakat kita, saya melihat ada inkonsistensi antara sifat Sempurna Allah dengan “ketidaksempurnaan” yang terjadi pada para difabel. Dalam pemahaman masyarakat awam, dengan sifat Maha SempurnaNya maka dipastikan Allah juga akan mencipta segala sesuatu dengan penuh Kesempurnaan. Semua ciptaan Allah pasti telah dirancang dan disusun menyatu dengan sifat KesempurnaanNya. Sehingga mustahil bagi Allah untuk melakukan kesalahan, kekhilafan, dan bahkan tindakan fatal atas kreasiNya. Lalu bagaimana memposisikan keberadaan kaum difabel dalam konteks pemahaman tentang sifat Maha Sempurna Allah ini? Jika kita memandang bahwa kaum difabel adalah kelompok manusia yang tidak sempurna, jelas kita sedang tidak konsisten dengan keyakinan kita pada Allah dan ini yang saya sebut dengan Inkonsistensi Keimanan. Inkonsistensi Keimanan ini telah lama terjadi dalam kehidupan umat beragama di masyarakat kita dan telah berdampak pada terabaikannya hak-hak kaum difabel. Mereka tersingkir menjadi kelompok marginal bukan saja dalam kehidupan masyarakat, namun juga dalam kehidupan beragama.

Kesempurnaan adalah Keniscayaan

Setiap manusia memiliki kekurangan dan setiap manusia pula memiliki kelebihan. Kekurangan dan kelebihan menyatu dalam diri manusia dan itu yang dinamakan kesempurnaan. Maka sesungguhnya kesempurnaan adalah keniscayaan dalam diri manusia.

Istilah sempurna yang selama ini dilekatkan pada manusia sangat relatif atau bahkan absurd. Acuan kesempurnaan hanya disandarkan pada keadaan mayoritas yang dimiliki oleh sebuah komunitas, bukan individual manusia itu sendiri. Sehingga kondisi tidak sempurna pun menjadi sangat relatif. Hal ini dikarenakan manusia memandang kesempurnaan dan tidak kesempurnaan hanya pada kondisi fisik bukan esensi manusia itu sendiri.

Esensi manusia adalah keimanan dan perbuatan baik, karena memang dua hal itu yang menjadi misi dari penciptaan manusia. Keimanan adalah representasi dari pengakuan bahwa ada yang Maha Kuasa atas dirinya dan ini yang membentuk sikap rendah hati manusia. Sementara perbuatan baik adalah tanggungjawab manusia untuk menjaga keberlangsungan kehidupan. Untuk dapat berbuat baik, maka manusia membutuhkan sifat rendah hati.

Allah sendiri mendefinisikan kesempurnaan manusia dengan sangat sederhana. Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia (manusia) ke tempat yang serendah-rendahnya. Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. Surat At-Tiin (95), ayat:4-6. Sikap ayat ini jelas bahwa esensi manusia yang layak dijadikan acuan bahwa seorang individu disebut sempurna atau tidak sempurna. Karena sempurna atau tidaknya esensi manusia ini akan berdampak langsung pada kehidupan. Dalam ayat ini pula ditegaskan bahwa penciptaan manusia pada dasarnya under control (dalam pengawasan) Allah dan bukan out of control (di luar pengawasan) Nya. Sesungguhnya tidak ada kesalahan atau kegagalan yang dilakukan Allah dalam penciptaan manusia, karena Allah mencipta segalanya dengan penuh kesadaran.

Sempurna dan tidak sempurna bukan sifat yang layak untuk dilekatkan pada diri manusia, karena setiap manusia memiliki ciri khasnya masing-masing. Oleh karena itu yang hakiki pada diri manusia adalah perbedaan dan itu sebabnya kami menyebut difabel (different ability people), bukan cacat atau normal atau bahkan sempurna atau tidak sempurna.[]

Lanjut.....

PAYUNG PELANGI UNTUK KOMUNITAS DIFABEL

Kesehatan reproduksi dan seksual menjadi hak bagi setiap orang, termasuk difabel. Sayangnya, selama ini fasilitas kesehatan reproduksi dan seksual yang dapat diakses—baik pada aras informasi maupun layanannya, terutama oleh remaja difabel tidak mendapatkan perhatian yang serius. Padahal kebutuhan mengenai kesehatan reproduksi dan seksual difabel secara internasional telah diangkat dalam ICPD 1994 di Cairo. Salah satu mandat Negara-negara peserta adalah Pemerintah di semua level dihimbau untuk memperhatikan kebutuhan orang-orang dengan ketidakmampuan (difabel) dari segi etika dan hak asasi manusia dan harus memperhatikan kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, termasuk keluarga berencana, dan kesehatan seksual, HIV/AIDS, informasi, pendidikan, dan komunikasi. Pada tahun 1997 pemerintah Indonesia, melalui Departemen Sosial mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 tentang difabel. Meskipun di satu sisi telah mengakomodasi banyak kebutuhan difabel seperti hak-hak asasi manusia, namun belum mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan seksualitas.
Menurut catatan WHO, rata-rata 10% dari jumlah penduduk di negara-negara berkembang termasuk Indonesia mengalami difabilitas. Dengan demikian diperkirakan sekitar 22 juta penduduk Indonesia dari total jumlah 220 juta orang adalah difabel. Di Yogyakarta sendiri tercatat sekitar 17.000 orang mengalami difabilitas. Artinya ada 17.000 difabel di Yogyakarta yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan akses layanan kesehatan reproduksi dan seksual, namun sayangnya sampai saat ini hak tersebut belum sepenuhnya terpenuhi. Walaupun telah banyak lembaga yang menangani difabel, namun isu tentang kesehatan reproduksi dan seksual belum banyak tersentuh.
Ketersediaan informasi yang benar serta bertanggung jawab, layanan kesehatan serta perlindungan ats hak kespro seharusnya juga didapatkan oleh komunitas difabel di dimana pun mereka berada sehingga mereka merasa aman dan terlindungi dari resiko – resiko reproduksi seksual yaitu KTD, IMS juga kekerasan seksual. Lebih khusus lagi untuk perempuan, yang sampai saat ini dimanapun mereka berada masih tetap dilemahkan.Tidak adanya layanan yang ramh serta ketersediaan informasi yang benar serta bertanggung jawab menambah besar resiko perempuan difabel khususnya di komunitas yang dimarjinalkan untuk terpapar IMS serta mengalami KTD (kehamilan tidak diinginkan).Temuan kasus di komunitas remaja jalanan, perempuan difabel dalam kondisi yang cukup memprihatinkan terbukti sampai saat ini mereka belum mendapatkan hak kesehatan reproduksi dan seksual yang maksimal. Misalnya, perempuan remaja jalanan difabel yang mengalami KTD masih kesulitan untuk mendapatkan akses perlindungan bagi dirinya serta anaknya dalam hal pengasuhan. Bahkan mereka ditolak disalah satu layanan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan,dengan alasan bahwa ketika mereka berada dijalanan perempuan tersebut dianggap telah melanggar norma masyarkat dan tidak bisa disebut sebagai krban kekerasan karena itu adalah resiko yang harus ditanggung sendiri. Tidak menutup kemungknan temuan yang sama dan bahaka lebih parah ada dikomuitas kamounitas yang minoritas, pekerja seks, waria, LGBTIQ. Yang sapai saat saat ini masih terkungkung dalam perjuangan identitas melawan stigma serta diskriminasi

Rendahnya perhatian pemerintah tersebut juga diakibatkan dari pandangan masyarakat yang menganggap bahwa difabel bukan sebagai mahluk seksual. Sehingga mereka dianggap tidak mempunyai hasrat mengekspresikan seksualitasnya. Padahal pada faktanya komunitas difabel sangat rentan mengalami resiko – resiko reproduksi seksual, ims, hiv aids, ktd maupun tindak kekerasan seksual, sehingga sudah seharusnya mereka mendapatkan hak yang sama.

Untuk itu di di momen peringatan hari difabel kali ini Pada tanggal 3 Desember 2009, SUKMA (Suara untuk Keberagaman) bersama dengan Jaringan Kesehatan Reproduksi dan Seksual Difabel menyelenggarakan Aksi menyambut Hari Difabel Internasional. SUKMA yangiinisiasi oleh (MINORITY, Bunga Seroja, EBEN EZER,PLU Satu Hati, Jamal Sehat, dll) tersebut menyelenggarakan kegiatannya di Perempatan Kantor Pos Besar Yogyakarta, 3 Desember 2009 pada pukul 10.00 s/d selesai. Peringatan ini akan dikemas dengan performance art, yaitu dengan membawa payung berwarna – warni melingkar di tengah – tengah keramaian lalu lintas jalan raya. Payung dimaksudkan sebagi simbol perlindungan yang harus didapatkan oleh komunitas difabel dimanapun mereka berada, berbagai jenis serta orientasi seksual. Warna – warni pelangi selain dimaksudkan sebagai simbol keberagaman juga sebagai sebuah harapan yang lebih baik yang selama ini ingin didapatkan komunitas difabel.

SUKMA bersama Jaringan Kesehatan Reproduksi dan Seksual Difabel, mendorong sekaligus memberi peringatan yang tegas kepada pihak – pihak terkait dalam hal ini instansi pemerintah untuk segera memenuhi hak kesehatan yang maksimal khususnya kesehatan reproduksi dan seksual kepada masyarakat pada umumnya serta komunitas difabel pada khususnya. Yaitu dengan memberikan layanan informasi melalui pendidikan tentang kesehatan reproduksi yang benar serta bertanggung jawab,menyelenggarakan layanan kesehatan yang maksimal serta ramah difabel khususnya untuk komunitas minoritas (remaja jalanan, pekerja seks, waria dan LGBTIQ) serta pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan seksual tanpa diskriminasi.
Lanjut.....

Hari Penyandang Cacat

Hari ini 3 Desember , diperingati sebagai Hari Penyandang Cacat Internasional.

Pada tahun 2006, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menyepakati konvensi untuk melindungi hak 650 juta manusia difabel sedunia. Dalam konvensi tersebut, melarang pembatasan kaum difabel dari hak pendidikan, pekerjaan dan politik.

Lalu, saya tertarik dengan istilah difabel itu sendiri. Ternyata, pada tahun 1998 seorang menemukan istilah “difable” dan dipopulerkan oleh beberapa aktivis gerakan penyandang cacat.



”Difable” merupakan singkatan dari Bahasa Inggris yakni Different Ability People. Artinya orang yang berbeda kemampuan.

Sedikit rancu emang, karena pada kenyataannya setiap manusia diciptakan berbeda satu sama lain. Saya, kamu dan kita semua pasti beda. Tidak ada yang sama. Hanya masalah kemampuan yang berbeda. Bukan berarti mereka tidak mampu sama sekali. Mereka (para difable) dalam kenyataannya mampu melakukan apa yang biasa kita lakukan. Hanya saja dengan cara yang berbeda.

Muncul 3kata dalam arti yang serupa. Penyandang Cacat, DIFABEL dan DIFABLE…..

Jadi, istilah difable sendiri ngga sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang benar. Kalo toh emang difable adalah singkatan dari istilah bahasa Inggis, maka diubah menjadi difabel.

Dan itu terbukti, pencarian di Google, kata “ difabel” itu sekitar 53.400 sedangkan kata” difable “sekitar 34.500. Akan sulit mencari kata “difable” dikamus Bahasa Inggris, dikarenakan emang itu adalah kata yang diciptakan oleh orang Indonesia dan hanya digunakan di Indonesia.

Jadi, apa istilah yang tepat? Seperti halnya dalam Bahasa Indonesia, istilah ini dalam Bahasa Inggris juga mengalami proses eufemisme (kata yang diperhalus) Istilah yang pertama kali digunakan adalah lame, kemudian diperhalus berturut-turut menjadi crippled, handicapped, disabled, dan terakhir differently-abled.

Contoh lainnya, gelandangan menjadi tuna wisma. Kemudian, pelacur menjadi pekerja seks komersil, dan sekarang menjadi wanita pekerja seks. Ini adalah eufemisme.

Jadi, ingat-ingat: dalam Bahasa Indonesia adalah ‘difabel’, dan terjemahannya dalam Bahasa Inggris adalah ‘differently-abled’, bukan ‘difable’.

Saya jadi inget, sebuah buku yang sedang saya baca. Charlie, seorang dungu yang Jenius. Buku hasil pinjaman ini membuka fakta bahwa temen-temen difabel kadang mengalami sikap yang diskriminatif. Dianggap tidak bisa bekerja, dianggap mengganggu, mengalami diskriminasi dan lain sebagainya.

Di Indonesia sendiri, temen-temen difabel dibutuhkan hanya pada saat ada Pemilihan Umum (sama dengan temen LGBT). Sangat menyedihkan .

Bahkan, ketika Gus Dur memimpin Indonesia , banyak orang yang mencemooh beliau. Konon, lewat pemerintahan Gus Dur ini ada Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional (GAUN, 2000) sebagai penerapan UU No 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat. Sayangnya, pas Gus Dur udah gag jadi Presiden, gerakan ini gag berlanjut.

Gus Dur sendiri, katanya ga pernah bikin acara seremonial dalam rangka HAPENCA (hari penyandang cacat). Mungkin karena yang terpenting bukan hanya sekedar mengundang para difabel ke Istana Negara, tapi lebih kepada perhatian yang nyata kepada mereka.

Dan menurut yang saya baca, acara seremonial dalam rangka HAPENCA ini hampir sama dari tahun ke tahun. Pidato kenegaraannya juga standard. Memperjuangkan hak pada difabel. Tapi kenyataannya tidak ada bukti nyata sampe sekarang. Mudah-mudahan, setelah mereka bertemu dengan Bapak Boediono , yang menangis ketika menerima temen2 difabel di Istana Negara bisa memberikan bukti nyata untuk memperjuangkan hak , temen2 difabel di Indonesia.

Mari, jadikan Indonesia menjadi negeri yang ramah untuk difabel

Lanjut.....

Pendidikan Kemandirian bagi Kaum“Difable”

Dengan disiplin dan pendidikan khusus, para difable sebenarnya bisa mengupayakan kemandirian diri. Selain untuk meningkatkan mobilitas, pendidikan ini juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas.

Kursi roda bisa dikatakan sebagai kebutuhan mutlak bagi para penyandang cacat (difable). Kehadiran fasilitas ini sangat penting, karena bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan mobilitas para difable.

Sebagai salah satu alat bantu, kursi roda sebenarnya lebih dari sekadar memudahkan fungsi gerak ke kanan-kiri atau depan-belakang. Keberadaannya sangat mungkin menjadikan kaum difable menjadi produktif melakukan tugas mereka.

Sayangnya, tak banyak difable di Indonesia yang bisa memenuhi harapan itu. Saat ini, kebanyakan dari mereka belum bisa sepenuhnya berharap pada alat bantu yang satu ini. Sebagian besar dari mereka malahan sama sekali tidak memilikinya.

Berdasarkan catatan World Health Organization (WHO), sebanyak 1,3 juta difable anak Indonesia belum memiliki kursi roda. Jumlah ini tidak jauh berbeda dengan data yang dikumpulkan pemerintah, yaitu sebanyak 1,2 juta anak.

Bisa dibayangkan, jika difable sejumlah itu belum memiliki kursi roda, artinya anak-anak ini tidak memiliki fasilitas yang mampu menunjang aktivitas mereka, termasuk melakukan kegiatan belajar.

Jumlah ini tentu jauh lebih besar daripada yang memiliki kursi roda, karena harga fasilitas ini hanya bisa dipenuhi oleh kaum yang mampu. Padahal, selama ini para pengguna kursi roda dinilai belum mampu memaksimalkan alat bantu ini. Akhirnya, persoalan mobilitas dan produktivitas kaum difable menjadi terkendala.

Atas pertimbangan itulah maka pada pertengahan Desember 2009,
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Sudjarwadi secara resmi membuka program Indonesian Kids Wheelchair Training and Empowerment.


Kegiatan ini merupakan kerja sama antara United Cerebral Palsy (UCP) Roda untuk Kemanusiaan dan Yayasan UGM yang bertujuan untuk membantu para difable mengenali kursi rodanya demi meningkatkan produktivitas mereka.

Selama 2 pekan, UCP Roda untuk Kemanusiaan dan Yayasan UGM secara spesifik menjadwalkan sebuah pelatihan kelas intermediate program TOT (Training of Trainer) bagi para fasilitator yang akan bertugas mendampingi difable berkursi roda.

Selain bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan, para fasilitator tersebut juga diproyeksikan untuk mendukung kemandirian para pengguna kursi roda. Seorang ahli Certifeid Rehabilitation Technology Supplier (CRTS) dari Amerika Serikat, Jamie Noon, diundang khusus untuk menjadi trainer.

“Kegiatan TOT ahli CRTS ini yang pertama kali di Indonesia, diikuti oleh 11 fisioterapis dan okupasiterapis.

Setiap peserta training diharapkan bisa lulus dan nantinya akan menjadi pelatih dalam pendistribusian kursi roda yang memenuhi persyaratan anatomi dan postur tubuh yang dikembangkan UCP Roda untuk Kemanusiaan Indonesia,” terang Program Manager UCP Roda untuk Kemanusiaan Indonesia, Risnawati Utami.

Risnawati melanjutkan tujuan dari program tersebut pada dasarnya adalah melatih dan mengasuh pengguna serta memberikan dukungan terus-menerus dan rujukan layanan lain bila diperlukan. Para fasilitator ini diberikan pengetahuan untuk bisa memberikan konsultasi bagi difable untuk mampu memilih produk yang tepat.

Selain bagi fasilitator, ada juga pelatihan yang ditujukan bagi para difable sendiri agar mereka mendapatkan manfaat maksimal dari kursi roda. Lalu ada juga pelatihan bagi pengguna dalam bentuk memberi pertolongan pertama bila mereka terluka atau mengalami komplikasi tertentu.



Mengenal Kursi Roda

Sebuah kursi roda, secara prinsip terdiri dari handel dorong, sandaran punggung, sandaran lengan, bantalan duduk, tempat duduk, rangka, ikat betis, injakan kaki, roda pembantu, rem, ring pendorong, dan roda utama. Namun yang seharusnya diketahui, bahwa setiap kursi roda dirancang sesuai dengan kecacatan yang diderita calon pengguna.

“Selama ini, kursi roda yang sudah ada merupakan produk massal dan disamaratakan untuk semua difable. Padahal sesungguhnya kebutuhan difable itu berbeda-beda. Bahkan penggunaan dari kursi roda lama yang sudah ada ini justru berdampak pada sakit difable yang semakin parah, termasuk menambah cacat karena tidak memenuhi standar dari anatomi dan struktur tubuh,” terang Risnawati.

Hal ini diiyakan seorang penyandang cacat yang ikut serta dalam program ini, Syarwani. Dia menyatakan tadinya tidak mengerti bahwa kursi roda dibedakan menurut penggunanya. “Saya tadinya berpikir bahwa semua kursi roda sama. Tapi dengan pendidikan ini saya jadi tahu bahwa saya butuh kursi roda khusus,” ujarnya.

Sebagai penderita cerebral palsy (CP) atau gangguan kontrol terhadap fungsi motorik tipe spastic (tipe kaku-kaku), Syarwani membutuhkan kursi roda yang memiliki sandaran kepala yang kokoh sekaligus nyaman untuk digunakan dalam jangka waktu yang lama. Bagi kebanyakan penderita CP, tipe spastic paling banyak ditemukan. Persentasenya sekitar 65 persen dari jumlah keseluruhan pasien CP.

Selain itu, penderita CP juga butuh kursi roda postural, yaitu kursi roda yang dirancang untuk menyempurnakan cara duduk. Sebab duduk yang tidak benar dalam jangka waktu panjang bisa mengakibatkan pengguna mengalami scoliosis (tulang belakang melengkung ke arah samping). Dan tulang belakang yang bermasalah bisa memengaruhi kerja jantung dan paru-paru.
Lanjut.....

Puluhan Ribu Difabel Belum Bisa Mengakses Jaminan Kesehatan

Para difabel (penyandang cacat) di Daerah Istimewa Yogyakarta yang berjumlah 41.219 orang, hanya sekitar 1000 orang dapat mengakses jaminan pembiayaan kesehatan. Padahal para difabel sangat membutuhkan jaminan kesehatan akibat kondisi fisik yang rentan sakit.

“Para difabel sangat rentan sakit karena kondisi fisik yang berbeda dengan orang normal lainnya, maka kami mengahrap pemerintah untuk sungguh-sungguh menjamin kesehatan bagi mereka,” kata Nurul Saaadah Andriani, direktur SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak) Yogyakarta, Selasa (31/3).

Menurut dia, para difabel mempunyai kebutuhan khusus atas kesehatan karena kecacatannya. Karena kondisinya yang lebih rentan sakit atau terluka dibandingkan dengan kelompok masyarakat lain.

Baried Wibawa, kepala seksi rehabilitasi penyandang cacat Dinas sosial DI Yogyakarta, mengatakan saat ini pihak dinas baru memberi jaminan hidup bagi para penyandang cacat yang dianggap berat di 3 kabupaten.

Yaitu Gunungkidul 302 orang, bantul 298 orang dan Sleman 234 orang. Mereka mendapatkan sebanyak Rp 300 ribu perbulan karena dianggap tidak bisa melakukan gegiatan sehari-hari akibat cacat berat. Sedangkan kabupaten Kulonprogo dan kota Yogyakarta baru tahap pendataan.

“Mereka mendapatkan jaminan hidup sejak 2007 dari pemerintah pusat (APBN),” kata Baried.

Sedangkan menurut Kusmunatun, kepala Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Daerah kota Yogyakarta, pihaknya mengalokasikan dana sebesar Rp1,6 miliar untuk para pasien kelompok khusus.

“Kami siap dan menunggu nama dan alamat para pasien dari difabel yang membutuhkan dana pengobatan dengan syarat yang sudah ada, bahkan jika tidak punya KMS (kartu menuju sejahtera) bisa minta rekomendasi dari dinas sosial,” kata Kusminatun. Lanjut.....

KEADILAN BAGI PEREMPUAN DIFFABEL ( Different Ability) SEBUAH HARAPAN

Gender dan difabilitas adalah masalah yang belum banyak mendapat perhatian baik oleh pemerintah, Non Government Organization (NGO), maupun kelompok organisasi kecacatan yang ada di Indonesia. Selama ini masalah difabilitas di Indonesia masih dipandang sebagai masalah individu yang penyelesaiannya lebih ditekankan kepada penyelesaian kebutuhan praktis seperti pemberian ketrampilan, modal usaha, dan alat-alat bantu. Sementara kebutuhan-kebutuhan yang bersifat strategis seperti pemberdayaan bagi diffabel agar mampu memberi kontribusi terhadap pembangunan di segala aspek kehidupan belum banyak dilakukan. Padahal secara kuantitas, jumlah difabel yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia cukup besar, dengan beragam problematika yang dihadapi, terlebih bagi kelompok perempuan diffabel.

Catatan WHO melaporkan bahwa rata-rata 10% dari jumlah penduduk di negara-negara berkembang termasuk Indonesia mengalami difabilitas. Maka Indonesia yang jumlah penduduknya sekarang mencapai 200 juta orang, sekitar 20 juta orang penduduknya adalah difabel. Apabila mengacu perbandingan laki-laki perempuan (1:3) maka kira-kira akan terdapat angka 13,7 juta orang perempuan difabel. Beng Lindqvist seorang pelapor mengenai masalah-masalah difabilitas memprediksikan sekitar 5 % difabel di dunia mendapat pelayanan rehabilitasi dan dari jumlah itu hanya 5 % yang melek huruf. Apabila mengacu pada prosentase yang dibuat Beng Linqvist, maka dari 13,7 juta orang perempuan difabel di Indonesia, kira-kira baru sekitar 2.740.000 orang saja yang mendapat rehabilitasi dan hanya sekitar 685.000 orang yang melek huruf.

Kekerasan terhadap Perempuan Diffabel

Sampai saat ini penanganan masalah diffabel di Indonesia yang masih mengedepankan pemenuhan kebutuhan praktis menjadi salah satu faktor yang menjadikan kelompok diffabel, terutama kelompok perempuan, tidak memiliki akses apapun berkaitan dengan masalah yang cukup rentan dalam kehidupan mereka sehari-hari. Salah satu masalah yang dihadapinya berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan diffabel. Dari pengalaman di lapangan, kasus kekerasan terhadap perempuan diffabel selalu tidak dapat terselesaikan secara tuntas. Mereka dalam memperjuangkan selalu mengalami hambatan baik secara struktur, kultur, maupun karena kecacatan yang dimilikinya. Sebagai contoh kasus yang menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya) seorang siswi kelas V SD yang diperkosa oleh gurunya. Ketika mencoba untuk mencari keadilan atas kasus pemerkosaan yang dialaminya, dia ditolak oleh kepolisan setempat karena laporannya dinilai terlambat dan bukti-bukti yang diajukan dinilai tidak kuat. Selain itu penolakan oleh pihak kepolisian juga dikarenakan Bunga dianggap cacat sebab ia termasuk anak yang lambat belajar sehingga keasaksiannya tidak bisa dipercaya. Akhirnya kepolisian mengusulkan untuk melakukan tes DNA untuk membuktikan laporannya. Namun karena ia berasal dari keluarga yang tidak mampu, maka tes DNA pun batal. Kasus ini ditutup dengan uluran “jalan damai” dari pemerkosa.

Serupa pula yang dialami keluarga Suparjo dari Jawa Tengah, putri keduanya Mawar (bukan nama sebenarnya) diperkosa oleh tetangganya sendiri. Ketika orang tuanya mengetahui hal tersebut, mereka mencoba mencari keadilan dengan jalan melapor ke kepolisian. Namun ternyata kepolisian menolak dengan alasan karena yang diperkosa adalah seorang anak diffabel grahita (cacat mental) yang dianggap tidak dapat memberikan kesaksian. Kemudian dengan didampingi tim gabungan dari berbagai LSM di Solo, keluarga ini melanjutkan gugatan hingga tingkat kasasi. Sayangnya hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan keluarga korban karena terdakwa hanya divonis untuk kasus pencabulan, bukan perkosaan. Dalam proses persidangan, meskipun sudah banyak mendapat dukungan moral, masih juga terjadi pelecehan terhadap keluarga maupun pendamping korban, baik yang dilakukan oleh lembaga peradilan sendiri maupun masyarakat sekitarnya.

Dari gambaran di atas dan menyimak kesepakatan bersama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan RI., Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI tentang Pelayanan Terpadu bagi Perempuan Korban Kekerasan, maka sudah saatnya pelayanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan yang berperspektif gender dan diffabel harus segera diwujudkan. Ada beberapa alasan mengapa ini mendesak untuk segera diwujudkan.

Pertama: Di tengah masyarakat yang masih melestarikan paham patriarki, perempuan diffabel tidak hanya mengalami diskriminasi ganda tetapi mengalami 3 macam bentuk diskriminasi, yaitu sebagai diskriminasi akibat kultur karena dia perempuan, diskriminasi karena struktur yang tidak memihak, dan diskriminasi karena difabilitasnya. Dalam Deklarasi BIWAKO (Kerangka Aksi Dekade Penyandang Cacat Dunia ke II) disebutkan bahwa hak-hak dasar perempuan diffabel dilanggar, dan mereka beresiko tinggi terhadap pelecehan fisik maupun seksual. Hak-hak mereka untuk menikah, membina keluarga dan memiliki keturunan cenderung dilanggar.

Kedua: Kondisi perempuan korban kekerasan pada umumnya dalam kondisi “krisis” yaitu kondisi yang kacau di mana ia merasa frustasi dan tidak layak hidup lagi. Bahkan perkosaan membawa dampak terjadinya rusaknya siklus kehidupan yang sudah diidamkan. Krisis bisa terjadi bila seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan penyesuaian diri dengan faktor-faktor yang justru menyebabkan stres. Krisis ini dapat juga dikatakan perasaan takut, shock, dan stres mengenai kakacauan tapi bukan kekacauan itu sendiri (Brammen 1985 dalam Bud E. Gilliland dan Richard K. James, Crisis Intervention Strategies, 1997).

Perempuan korban kekerasan mengalami masa-masa krisis dalam memulihkan tekanan psikologisnya, selain juga harus menyelesaikan kasusnya melalui jalan hukum. Realita di masyarakat dalam proses penyelesaian masalahnya, perempuan korban kekerasan akan berhadapan dengan satu situasi di mana orang-orang, baik pihak rumah sakit, kepolisian, pengadilan, keluarga, serta masyarakat masih berpandangan bahwa kekerasan tersebut bersumber pada perempuan itu sendiri dan tidak berkaitan dengan penyebab utama dari timbulnya kekerasan. Pada saat inilah perempuan korban sangat membutuhkan layanan terpadu tersebut.

Ketiga: Selama ini penyelesaian masalah diffabel dan perempuan diffabel khususnya selalu diselesaikan secara eksklusif, karitatif, dan parsial. Idealnya kebijakan daerah tentang pelayanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan berperspektif gender dan difabel harus dilakukan dengan model pelayanan terpadu bersama lembaga-lembaga terkait. Karena kekerasan terhadap perempuan merupakan jenis kekerasan yang sangat khas dan spesifik, yaitu kekerasan berakar pada nilai-nilai sosial yang berkembang dalam masyarakat yang menempatkan perempuan pada subordinat laki-laki. Sedangkan diffabel sendiri masih dianggap sebuah aib dan ditempatkan sebagai kelompok yang tidak mampu melakukan apa-apa.

Kebijakan publik yang tidak berpihak pada perempuan dan diffabel merupakan hambatan bagi tercapainya persamaan, pembangunan, dan perdamaian. Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu mekanisme sosial yang sangat besar peranannya dalam memaksa perempuan berada pada posisi yang lebih rendah dari laki-laki. Untuk itulah pentingnya diadakan suatu jaminan secara formal bagi yang memiliki perspektif gender dan difabilitas. Sehingga kebijakan tersebut menjadi sesuatu yang benar-benar memberi perlindungan, bukan hanya sekedar formalitas belaka. Selain itu hendaknya kebijakan yang dibuat tidaklah semata-mata memberi penyelesaian pada korban belaka, tetapi harus juga melakukan berbagai upaya penyadaran bagi masyarakat tentang penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan yang berbasis pada ketidakadilan gender dan difabel.

Lanjut.....

Difabel

Dunia selalu punya banyak cerita tentang difabel. Berbeda latar, berbeda pula
imaji tentang difabel. Jika dalam Yahudi orang difabel diimajikan sebagai
spesies yang tidak layak untuk andil dalam ritual keagamaan.
Sehingga—seagaimana dalam Leviticus—orang pincang, buntung, buta dan kerdil
mengemban “anugrah” kategori sebagai orang kotor. Mereka tidak layak dilibatkan
dalam berbagai ritus, atau sama saja dengan tidak mendapat kasih dan rahmat
Tuhan (Colin, 1997) Atau dalam kitab Matius, Yesus Sang penyelamat, sanggup
menyembuhkan orang lumpuh. Kelumpuhan merupakan situasi penuh dosa, sehingga
saat dosa sudah dibersihkan, sembuh sudah orang tersebut.

St Agustine yang hebat, juga meyakini bahwa difabel mempunyai hubungan erat
dengan ilmu sihir. Demikian dengan apa yang terjadi pada abad 19 belas di
Eropa, difabel selalu saja dihubungkan dengan kekuatan setan. Bahkan perempuan
yang mempunyai anak difabel, dianggap sebagai perseleingkuhan dengan setan atau
main-main dengan ilmu sihir(witchcraft) (Colin, 2001) Agama, untuk kesekian
kalinya kerapkali mempunyai keculasan. Marthin Luther yang pembrani dan
rasionalis juga menyokong dan memproklamasikan pembunuhan bayi-bayi
(infanticide) difabel Dan sekali lagi, ini erat hubungannya dengan kategori
difabel yang dianggap sebagai “titisan setan”. (Colin, 1997).

Sebenarnya jika kita beranjak pada tradisi dan modal sosial (social capital)
maysrakat Indonesia. Tak akan kita temukan cerita-cerita tersebut. Sebagai
gambaran jika wayang disepakati seagai replikasi dan imaji masyarakat Jawa,
maka pandu-pandu imaji tentang tubuh dan difabelitas menunjukan keunikan. Lara
Amis atau Durgandini, tubuhnya amis dan kulitnya mengelupas, dia dekat sekali
dengan Dewa. Dia pun seorang anak yang juga seorang difabel yang dibawa dalam
pertapaannya. Anak ini kelak adalah orang sakti. Kita pun disugguhkan dengan
Destarata dan Pandu yang keduanya juga difabel. Destarata buta dan Pandu
dengan wajah pucat aneh, tidak sebagaimana biasa orang.

Punokawan yang merupakan tokoh asli orang Jawa juga merupakan orang difabel.
Gareng yang Pincang, Petruk yang Dungu, Bagong yang gendut dan bermulut lebar,
atau Semar yang bungkuk, bermuka jelek. Namun, tak ada orang Jawa yang
menganggap bahwa mareka adalah orang biasa. Bahkan sebaliknya mereka adalah
orang sakti bahkan titisa para Dewa.

Difabelitas sebagai kesaktian juga banyak kita jumpai dalam kehidupan
orang-orang Jawa yang lain. Sebagai missal polowijo yang selalu ada dalam
kerajaan Jawa. Orang-orang aneh: kerdil, “cacat”, dan difabel yang lain,
diperuntukkan untuk memperteguh kesaktian yang diampu oleh sang raja (Anderson,
1990).

Tak heran bila banyak dijumpai berbagai ornamen kebudayaan Jawa, tentang
ritual membisukan diri mengelilingi benteng, tentang Mbah Marijan yang memimpin
aksi bisu, mengelilingi lereng merapi untuk mereda semburan api demi
keselamatan umat manusia. Bisu pun menjadi pilihan, sebab bisu adalah
“ketenangan”, dan kepatuhan pada alam yang menjadi bagian penting pada sistem
kosmologi Jawa.

Lalu cerminan kesaktian difabel dapat dengan mudah ditemukan dalam kehidupan
sehari-hari. Pentingnya orang difabel untuk impian mendapat nomor togel, doa
orang-orang difabel yang mujarab dan seterusnya. Kesimpulan pun dapat dipugut,
tubuh-tubuh aneh yang dimiliki kaum difabel, tidak selamanya disubordinasi,
namun dalam masyarakat Jawa wujud dan kehadiranya menjadi penting, bahkan
sakti. Dari sini sebenarnya jika kita urai khasanah tradisi, dapat kita format
modal sosial yang bagus untuk mengimplementasikan kesamaan bagi kaum difabel.

Namun kebudayaan selalu mengalami pergeseran. Kesaktian difabel pun redup
karena kehadiran Islam yang menilai difabel sebagai objek moral, yang sangat
bias dengan “ide-ide normalitas”.

Orang-orang difabel kini menjadi tempat berlabuhnya pengecualian berupa ruang
pengasihan dengan adanya “rukhsoh “ (kelonggaran) saat menjalankan ibadah bila
tidak bisa melaksanakan sebagaimana orang normal. Akan tetapi, tetap saja dunia
yang ideal adalah dunia “orang normal”. Jelasnya, tubuh difabel kini dinilai
sebagai sesuatu yang perlu “dikasiani”. Atau lebih tepatnya, tubuh dinilai
secara sosial yang diperuntukkan untuk “orang-orang normal”. Bukan lagi
dipandang secara “supranatural” atau transendental, namun sebagai kelompok
devian.

Modernitas merupakan produk yang belum ditemukan presedennya, demikian kata
Daniel Bell. Negara-bangsa, ilmu pengetahuan, revolusi industri, demokrasi, dan
seterusnya adalah buah dari modernitas yang belum tertandingi. Unsur
difabelitas baru kini pun mulai bertambah. Terutama semenjak pertama kali
orang-orang kulit putih memperkenalkan pengobatan yang bersandar pada dunia
medis yang rasionalis.

Sejak VOC (Verenidge Oost-Indische Compagnie) mengirim para dokter untuk
serdadu-serdadu yang terluka. Secara formal dan sistematis tubuh-tubuh diurus
oleh kuasa medis. Pada tahun 1621 mulailah dibangun berbagai rumah-rumah kecil
khusus untuk pengobatan yang beredar di sekitar benteng-benteng Batavia dimana
kuasa sejati ditancapkan. Kuasa medis semakin kuat dan meneguhkan dirinya sejak
Tuan Walondo H.W Daendels membenahi sistem dan memperluas rumah-rumah medis
bagi militer dengan membentuk jaringan rapi tahun 1808.

Medis menyentuh difabel pun semakin jelas, manakala Professor G.G.K
Raindwardt Tahun 1820 memegang kendali manajerial urusan medis Hindia Belanda.
Rumah sakit untuk sipil atau stadsverbandhuizen mulai dibuka, lebih jauh lagi
di Batavia untuk pertama kalinya stadsverbandhuizen menangani orang yang
mengindap usia renta atau menjadi crippled, sekalipun baru sebatas bagi para
tahanan. (Scortino, 1996 dalam Peter Boomgard, 1996: 24-29). Demikian luka-luka
dan keanehan-keanehan pada tubuh secara diam-diam tidak lagi berhubungan erat
dengan Semar, Petruk, atau Sang Pencipta Surga. Namun bagaimana kemampuan
dokter menata tulang, menjelaskan aliran darah, atau memberikan informasi
tentang virus serta bakteri yang ada dalam tubuh

Tubuh bukan lagi tubuh yang sakti, tapi tubuh yang sakit. Setiap yang sakit
musti disembuhkan. Yang lantas, para dokter, menganalisa kaum difabel yang
mengindap di dalamnya penyakit. Mereka pun dibedah, disuntik, ditata
organ-organnya, jelasnya mereka direhabilitasi, selayaknya rumah yang rusak
akibat gempa.

Panti-asuhan (Nursing house), pusat rehabilitasi dibangun dimana-mana. Bahkan
mereka yang sakit ini juga dkhususkan, karena tidak mungkin bergabung dengan
yang lainnya yang bukan sakit. Untuk itu, lahirlah SLB (Sekolah Luar Biasa),
dibangun untuk memisahkan kaum difabel dari masyarakat.

Tubuh-tubuh difabel pun ditata, disendirikan. Karena sebuah kota selalu
mengimpikan sebuah kerapian, kemudahan, simplfikasi, dan tentu saja kepatuhan.
Foucault, untuk kesekian kalinya memperingatkan kita dengan membedah konsep
govermantality yang berintikan pendisiplinan, kontrol, dan tentu saja berujung
pada pembersihan demi sebuah impian “kota yang normal”.

SLB ibarat kerangkeng (cage) penyucian agar para difabel bisa bersih dari
penyakit atau “aib” yang dideritanya. Agar difabel mempunyai keahlian khusus:
menjahit, sol sepatu, pijat berijazah, dst, karena hanya dengan ini mereka
dapat menyesuaikan dengan alam “orang normal”. Itu berarti SLB merupakan
wilayah penertiban, pendisiplinan dan penggodokan untuk orang difabel agar
bagaimana mereka mampu mengikuti kehidupan dengan standar kenormalan.

Di Indonesia, kini terdapat 1.084 Sekolah Luar Biasa. Dari jumlah tersebut
680 swasta dan 404 dikelola oleh pemerintah. Sekolah ini berdiri di mana-mana,
dengan tipe dan bentuk yang berbeda-beda. Bahkan banyak diantaranya yang
berdasar bentuk tubuh dan perbedaan kemampuan indera mereka: SLB Tuna Daksa,
SLB Tuna Netra, SLB Tuna Rungu dan seterusnya. Sekolah Luar Biasa mungkin
adalah sekolah yang ingin mengeluarkan mereka menjadi “tidak biasa”.

Dari uraian sederhana ini, kesimpulan kecil pun dapat dipungut. Dunia penuh
dengan kuasa. Kuasa “orang normal” adalah salah satu kuasa yang ‘paling besar’.
Jika postulat perempuan energik Gayatri Spivak “This critical work can be
practiced, not to give the subaltern voice, but to clear the space to allow it
to speak” (Gayatri Spivak, Kilburn, 1996) dapat dibenarkan, maka tentu saja
menjadi tugas bersama untuk melakukan “clearing space” atas kuasa-kuasa
normalitas yang benar-benar sangat akut dan meresap tajam.

Lanjut.....