
Stigma bahwa kaum difabel adalah manusia ‘lemah' agaknya masih melekat kuat di masyarakat. Setiap kali melihat orang cacat, kalau tidak mencemooh pasti merasa kasihan.
Begitu pun dalam dunia kerja. Orang dengan cacat fisik masih saja mendapat perlakuan yang tidak adil. Sebagai contoh, iklan lowongan kerja kebanyakan masih mencantumkan syarat "tidak cacat fisik". Hal itu menunjukkan betapa kaum difabel di negeri ini termarjinalkan. Mereka belum mendapatkan posisi yang layak dalam banyak hal.
Padahal, pasal 27 ayat 2 UUD 1945 mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Tidak terkecuali orang-orang cacat, karena pada kenyataannya mereka juga bagian dari Warga Negara Indonesia.
Namun dalam kenyataannya, hampir tidak ada instansi atau perusahaan yang mau merekrut kaum difabel, karena cacat fisik masih dianggap sebagai penghalang kinerja seseorang. Meskipun sebenarnya banyak kaum difabel yang justru memiliki kelebihan di atas rata-rata orang normal. Kita tentu masih ingat beberapa waktu lalu ada seorang pilot tuna netra dari manca negara yang mampu menerbangkan pesawatnya keliling dunia. Dia hanyalah satu dari sekian banyak kaum difabel yang bisa membuktikan bahwa keterbatasan fisiknya bukan penghalang dalam berkarya. Hanya saja, keterbatasan fasilitas dan tidakadanya ruang untuk mengekspresikan diri, membuat mereka terlihat tak berdaya.
Sayangnya, pemerintah sendiri masih terkesan setengah hati dalam memperhatikan nasib kaum difabel di tanah air. Bahkan belum ada satu pun kebijakan yang spesifik melindungi hak-hak orang cacat. Jika selama ini ada Komisi Nasional perlindungan anak dan perempuan, tetapi tidak pernah ada Komisi Nasional perlindungan orang cacat. Padahal, mereka pun sangat rentan terhadap kekerasan dan perlakuan diskriminatif.
Kepedulian justru datang dari orang-orang yang notabene bukan bagian dari birokrat. Bahkan, dukungan dan fasilitas justru didapat dari Negara lain yang sangat menghargai eksistensi mereka sebagai manusia ‘kuat' di tengah keterbatasan fisiknya.
Kita berharap perhatian pemerintah terhadap kaum difabel tidak hanya bersifat seremonial semata, tetapi berkelanjutan sehingga mereka tidak lagi merasa didiskriminasikan dan disisihkan lagi. Perlu adanya regulasi baru yang bisa melindungi kaum difabel, terutama dalam persamaan hak di dunia kerja. Begitu juga dengan para pengusaha, sudah saatnya melihat potensi Sumber Daya Manusia (SDM) tidak sekedar dari fisiknya, tetapi juga dari skill yang dimilikinya. Jika kaum difabel di negeri ini diberdayakan dengan maksimal, dalam arti mendapatkan fasilitas dan ruang gerak yang luas, maka bukan tidak mungkin mereka akan memberikan kontribusi dalam membangun kembali perekonomian Indonesia yang mengalami krisis berkepanjangan ini.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar